Peta Pembangkit Listrik

Kaum Muslim bersekutu dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.” 

~ HR Abu Dawud, Ahmad dan al-Baihaqi ~

Kata api pengertiannya mencakup sumber energi, termasuk listrik. Artinya, Islam menetapkan listrik sebagai milik umum, milik seluruh rakyat.

Jadi fokus pemerintahan dalam Islam adalah menjamin penyediaan dan pelayanan tenaga listrik semaksimal dan sesempurna mungkin untuk seluruh rakyat. Bahan bakarnya dipasok dari hasil eksploitasi kekayaan milik rakyat baik BBM, gas, batubara, panas bumi, dsb.

Kekayaan alam itu tidak boleh dikuasai oleh segelintir orang atau pihak swasta. Kekayaan alam itu harus dikelola oleh negara bukan sebagai pemilik, tetapi hanya mewakili rakyat yang menjadi pemilik kekayaan itu. Seluruh hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat, di antaranya dalam bentuk berbagai pelayanan, termasuk penyediaan tenaga listrik.

Dengan itu pula lapangan kerja akan bisa dibuka seluas-luasnya karena industri bisa berkembang dengan baik sekaligus berdaya saing tinggi. Harga-harga kebutuhan akan murah atau mudah dijangkau. 

REALITAS SAAT INI 

Manajer Senior Komunikasi Korporat PT PLN Bambang Dwiyanto mengatakan ada tiga faktor pembentuk tarif listrik. Yakni, kurs rupiah terhadap dolar Amerika, harga minyak Indonesia, dan inflasi. Nah, kalau mau tarif listrik lebih ringan, ketiga faktor itu harus kompak turun.

Banyak pembangkit pakai BBM. Solar turun karena disubsidi, ada juga yang pakai batu bara. Kalau batu bara turun, maka itu juga turun listriknya.

Pengamat Ekonomi Muhammad Ishak mengatakan harga tarif listrik yang terus dinaikkan pemerintah, akibat dukungan pemerintah kepada PLN amat rendah (kebijakan dan anggaran) dalam memenuhi kebutuhan dasar publik. Hal itu dikarenakan pemerintah menganggap ini bersifat bisnis yang tidak boleh rugi, bukan untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat.

Ishak menambahkan kenaikan tersebut akan terus dilakukan hingga harga jual ke konsumen minimal setara dengan biaya produksi PLN. Selama ini selisih antara biaya produksi PLN  dan harga jual ditutupi Pemerintah yang kemudian disebut dengan subsidi. Sementara pemerintah terbebani dengan subsidi tersebut.

Ishak juga menjelaskan bahwa kenaikkan tarif tenaga listrik (TTL) merupakan bagian dari liberalisasi di bidang ekonomi. Pasalnya selama ini PLN kesulitan untuk mendapatkan gas yang biayanya bisa lebih murah tiga kali lipat dari bahan bakar minyak (BBM) sebab alokasi produksi gas sudah dibagi-bagi oleh produsen yang kebanyakan swasta dan sebagian besarnya ke pihak asing seperti Korea, Jepang dan Cina. 

Kenaikan TTL semestinya bisa dihindari seandainya PLN bisa mendapatkan pasokan gas dalam jumlah yang cukup dan terjamin. Namun, hal itu tidak bisa terjadi saat ini. Pasalnya, gas produksi dalam negeri justru lebih banyak diekspor dengan kontrak jangka panjang. Pangkalnya adalah UU yang dibuat DPR yaitu UU No 22 tahun 2001 tentang Migas yang mengamanatkan Domestic Market Obligation (DMO)–kewajiban suplai gas untuk kebutuhan dalam negeri–hanya minimal 25%. 

Akibatnya, gas Tangguh terus mengalir ke luar, di antaranya ke Cina dengan harga yang murah. Gas Natuna Blok B telah diikatkan kontrak untuk mensuplai Singapura selama cadangannya masih ada. Gas-gas dari lapangan lainnya sama saja. Akibatnya, saat kita (terutama PLN) sangat membutuhkan gas seperti sekarang, belum tampak keinginan atau keberanian Pemerintah untuk merundingkan ulang penjualan gas ke luar negeri itu sehingga bisa dialihkan untuk mensuplai kebutuhan dalam negeri, termasuk PLN.

Apalagi pengusahaan gas itu diserahkan kepada kontraktor yang hampir semuanya asing. Akibatnya, Pemerintah tidak bisa sepenuhnya mengelola gas itu untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Sungguh ironis! Gas milik kita yang sangat kita butuhkan dijual ke luar negeri, bahkan ada yang dengan harga murah, sementara industri dalam negeri kesulitan termasuk PLN dan kita harus mengimpor BBM dengan harga mahal. Itulah di antaranya akibat UU yang dibuat oleh mereka yang konon menjadi wakil-wakil rakyat kita sendiri. Belum lagi adanya jaringan “mafia” di trading “energi” yang banyak memainkan produk UU demi kepentingan bisnisnya.

PETA PEMBANGKIT LISTRIK

 



Udah, itu aja sih..

Source

* https://www.islampos.com/ada-apa-di-balik-mahalnya-tarif-tenaga-listrik-132515/ 
* https://etalaseilmu.wordpress.com/2015/01/14/jebakan-batman-2015-bayar-listrik-makin-mahal/
* http://industri.bisnis.com/read/20141209/44/380855/pembangkit-35.000-mw-pln-ini-peta-lokasi-dan-jenis
* https://aurasundus.wordpress.com/2011/07/25/negeri-terkaya-energi-panas-bumi/
 


0 comments :

Posting Komentar