"UU Tarik Balas.
Palu dibalas palu. Tikam dibalas tikam. Hutang emas dibayar emas, hutang padi
dibayar padi, hutang kata dibayar kata."
Secara Teoritis hukum tarik
baleh terlihat begitu ideal. Namun dari waktu ke waktu, akibat hukum adat ini,
kejahatan justru semakin meningkat seiring meningkatnya jumlah penduduk. Orang
yang mati berlipat ganda. Sebab setiap kali ada yang terbunuh, sudah pasti yang
membunuh harus dibunuh pula.
Sutan Balun resah, merasa
hukum ini tidak lagi sesuai dengan perkembangan yang ada. Ia menyampaikan
keresahannya itu kepada Sutan Maharajo Basa. Hal itu membuat Sultan Maharajo
Basa sulit bersikap.
Dalam hati ia membenarkan
pendapat Sutan Balun, tapi di sisi lain pikiran buruk pun melintas dalam
benaknya. Ia takut orang akan takjub pada pemikiran Sutan Balun dan itu bisa
mengancam posisinya sebagai daulat tertinggi. Ia menolak dengan keras usul itu.
Akhirnya, Sutan Balun
memutuskan menyingkir untuk sekian waktu dengan merantau hingga ke negeri China.
Sutan Maharajo Basa menyesali perlakuannya pada adik tirinya itu. Tetapi nasi
telah menjadi bubur.
Sekembalinya adiknya dari
China, Sutan Maharajo Basa begitu senang. Ia mengutus dubalang untuk
menjemputnya. Malang tak bisa ditolak, Si Kumbang, anjing milik Sutan
Balun menggigit dubalang hingga terluka parah.
Rakyat menunggu keadilan dan
keberanian Sutan Maharajo Basa untuk menegakkan hukum Tarik Baleh
walaupun kepada adiknya sendiri. Sutan Maharajo gamang, takut untuk kedua
kalinya ia membuat adiknya sakit hati.
Tapi hukum harus ditegakkan,
wibawa raja harus dipertahankan di depan rakyat. Sutan Balun diajukan ke
pengadilan, Hukum Tarik Baleh siap dipakai. Sutan Balun tertawa geli, ia punya
dalil agar hukum Tarik Baleh wajib diganti.
Kalau hukum Tarik Baleh
hendak ditegakkan, Sutan Balun tidak pantas untuk didakwa. Yang pantas didakwa
adalah Si Kumbang. Kalau hukum Tarik Baleh benar mau
ditegakkan maka hukum yang harus dijatuhkan adalah Dubalang berhak untuk
menggigit Si Kumbang karena Si Kumbanglah yang telah menggigit dubalang.
Tegaklah hukum Tarik Baleh.
"Masalahnya, apakah
mungkin Dubalang mau menggigit si Kumbang?"
Akhirnya Sutan Maharajo Basa
sepakat untuk mengganti UU Tarik Baleh. Sejak Saat itu muncullah Tuah Sakato,
musyawarah untuk mufakat.
Karena orang ramai yang akan
memakai hukum, maka hukum haruslah sesuai dengan kesepakatan orang banyak.
Timbul mufakat Sutan Balun diangkat menjadi pucuk pimpinan untuk perubahan hukum
Tarik Baleh.
Diambil mufakat pula untuk
menetapkan Sutan Balun sebagai pucuk pembuat UU sekaligus menegaskan kembali
Sutan Maharajo Dirajo sebagai pucuk pimpinan pemerintahan.
- END -
* dr penggalan sejarah
Minangkabau yg terlupakan.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 comments :
Posting Komentar